Bukittinggi, SumbarOne.Id--Berkat kerjasama Pemerintah Kota Bukittinggi dengan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat, masyarakat sudah bisa membuat paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bukittinggi mulai Rabu 14 Januari 2026 ini.
Kerjasama ini telah ditandatangani Pemerintah Kota Bukittinggi
bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat, di ruang
tamu Kantor Wali Kota, Senin (12/01/2026).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, kerja
sama ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan
paspor. Dengan adanya layanan imigrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP),
masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus bepergian
jauh.
"Atas nama Pemerintah Kota menyampaikan
terima kasih atas kerja sama yang terjalin dan berharap kolaborasi ini
memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen
keimigrasian," ungkapnya.
Wako menambahkan, tujuan layanan ini agar
masyarakat lebih mudah, cepat dan dekat dalam mengurus paspor. Di MPP sudah
tersedia 20 jenis pelayanan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan berbagai
keperluan administrasi dalam satu tempat.
"Jadi setiap hari Rabu, mulai tanggal 14
Januari 2026, masyarakat sudah bisa membuat dan menjemput paspor di Mal
Pelayanan Publik Kota Bukittinggi," ungkap Wako.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemko
Bukittinggi dalam menghadirkan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat. Program
tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk
meningkatkan pelayanan keimigrasian.
"Intinya bagaimana pelayanan imigrasi bisa
lebih mudah, terjangkau dan dekat dengan masyarakat.
Untuk tahap awal, layanan akan dibuka setiap
hari Rabu dengan kuota 25 pemohon. Satu bulan ke depan akan dilakukan evaluasi
untuk penyesuaian pelayanan," jelasnya.
Untuk pengajuan paspor baru, pemohon wajib
membawa dokumen asli dan fotokopi seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta
Kelahiran, Ijazah atau Buku Nikah. Sementara untuk pergantian paspor cukup
membawa KTP dan paspor lama. Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan
berupa KTP orang tua, KK, Akta Lahir Anak dan Buku Nikah Orang Tua.
Masyarakat diwajibkan membawa berkas asli,
fotokopi dokumen, serta materai guna mempercepat proses pelayanan. Hadirnya
program ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat Kota
Bukittinggi dan daerah sekitar dalam mengurus layanan paspor. (rdw/Diskominfo).
