| Foto : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu bersama para penggugat, kuasa hukum, perwakilan tergugat, petugas BPN/ATR, serta pihak terkait lainnya saat pelaksanaan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) perkara sengketa lahan di Dusun III, Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (9/1/2026). (Doc.Red). |
Musi Banyuasin, Sumbarone.id – Pengadilan Negeri (PN) Sekayu melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Sky terkait sengketa lahan, Jumat (9/1/2026). Pemeriksaan setempat tersebut berlangsung di areal objek sengketa Dusun III, Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang terdiri dari Imam Ahmad, S.H. selaku Ketua Majelis, serta Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H. sebagai hakim anggota dan Muhammad Anwas, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, hadir secara langsung para penggugat beserta kuasa hukum penggugat Dadi Junaedi, S.H.. Dari pihak tergugat, turut hadir kuasa hukum tergugat, serta perwakilan PT Sepakat Siantar dan PT APE. Selain itu, pemeriksaan setempat juga dihadiri oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Musi Banyuasin.
Meski dilaksanakan dalam kondisi cuaca hujan, pemeriksaan setempat berjalan aman, lancar, dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dengan pengamanan dan pengawalan dari personel Polsek Babat Supat.
Dalam proses pemeriksaan, majelis hakim melakukan pengecekan langsung terhadap klaim para penggugat yang menyatakan memiliki tanah di lokasi sengketa, termasuk memastikan keberadaan objek tanah, kesesuaian luas, serta kejelasan batas-batas lahan. Sementara itu, pihak tergugat tetap menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik tergugat.
Pada akhir pemeriksaan lapangan, majelis hakim mempertanyakan kepada para pihak mengenai aktivitas yang saat ini berlangsung di atas lahan sengketa. Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa di lokasi tersebut sedang dilakukan kegiatan penambangan. Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh pihak tergugat, sehingga kedua belah pihak menyampaikan pernyataan yang sama terkait kondisi faktual di lapangan.
Usai pemeriksaan setempat, Kuasa Hukum Penggugat, Dadi Junaedi, S.H., menyampaikan bahwa sidang lapangan ini menjadi bagian penting untuk membuka fakta yang sebenarnya.
“Pemeriksaan setempat ini bertujuan memastikan objek sengketa benar-benar ada, termasuk letak, luas, dan batas-batasnya, sehingga majelis hakim dapat menilai langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dasar kepemilikan para penggugat terbit lebih dahulu. Menurutnya, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Sepakat Siantar baru terbit pada tahun 2014.
“Sementara klien kami memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) sejak tahun 2007/2008 serta tidak pernah menjual, menerima uang, maupun memindahtangankan lahan tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT Sepakat Siantar maupun PT APE,” tegasnya.
Sementara itu, penggugat yang diwakili oleh Tahan H.S. mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi objek sengketa. Ia menyatakan bahwa pihak tergugat masih terus melakukan aktivitas di atas lahan yang tengah disengketakan.
“Kami kecewa karena aktivitas di objek sengketa masih berlangsung. Akibatnya, kerusakan lahan diperkirakan telah mencapai sekitar 80 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, kerusakan tersebut berdampak langsung pada proses pembuktian.
“Kondisi objek sengketa yang rusak membuat kami kesulitan menunjukkan batas-batas tanah yang sebenarnya,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, pihak penggugat meminta agar objek sengketa segera ditetapkan dalam status quo, sehingga tidak ada lagi aktivitas yang berpotensi menambah kerugian selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, Andial, S.H., selaku mitra masyarakat/warga, turut menyampaikan pandangan publiknya terkait hasil sidang lapangan tersebut. Ia mengungkapkan kekecewaannya melihat fakta yang terjadi di lapangan.
“Kami melihat fakta yang cukup ironis. Pihak tergugat masih terus beroperasi di atas objek sengketa, padahal seharusnya dapat menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas apa pun selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujarnya.
Andial juga menilai bahwa dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan setempat, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda penetapan status quo.
“Dengan sudah dilakukannya sidang lapangan ini, Seharusnya Pihak Pengadilan Negeri Musi Banyuasin tidak ada alasan untuk menunda nunda menetapkan Status quo . Hal ini penting agar kerugian yang dialami penggugat tidak terus bertambah,” ungkap Mitra Warga Andial, S.H.
Sebagai tindak lanjut, persidangan perkara ini akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sekayu dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi batas, guna memperjelas kepemilikan serta batas-batas objek sengketa yang dipersoalkan. (DA)