Pagar Alam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut tercatat menelan anggaran sebesar Rp1,49 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., saat konferensi pers di Kantor Kejari Pagar Alam, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp523.628.719,38.
“Kami telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian keuangan negara,” ujar Kajari Pagar Alam, Ira Febrina.
Dalam perkara ini, Kejari Pagar Alam menetapkan tiga tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025. Ketiganya masing-masing berinisial D, H, dan DI, yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu jalan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman meliputi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam.
Kejari Pagar Alam menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan terus berlanjut. Penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.( Ry)
