![]() |
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis foto bersama dengan pengurus MKKS SMP pada Workshop Peningkatan Mutu Kepala Sekolah se-Sumatra Barat terdiri dari 340 peserta dari 17 kabupaten/kota. Ridwan |
Bukittinggi - Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Workshop Peningkatan Mutu Kepala Sekolah. Kegiatan ini digelar di Hotel Pusako Bukittinggi, Jumat, 25 Juli 2025.
Acara workshop bertemakan "Menguatkan
Kompetensi Kepala Sekolah Menuju Mutu Pendidikan yang Unggul dan Adaptif
terhadap Perubahan Kebijakan" ini, juga dihadiri oleh Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Herriman, Ketua MKKS Provinsi Sumbar
Zulfamiarti, pengurus MKKS Provinsi, Ketua MKKS Kota Bukittinggi, para kepala
sekolah SMP se-Sumatera Barat, serta 340 peserta dari 17 kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Bukittinggi,
Ibnu Asis, menyampaikan, pendidikan menjadi salah satu fokus utama pembangunan
daerah. Pemerintah Kota Bukittinggi terus berupaya meningkatkan kualitas sumber
daya manusia melalui sektor pendidikan
"Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memperkaya pengetahuan kepala sekolah, tetapi juga memperkuat kolaborasi lintas daerah dalam menyikapi regulasi-regulasi baru di dunia pendidikan. Selamat datang di Kota Bukittinggi," ujarnya.
Ketua MKKS Provinsi Sumatra Barat, Zulfamiarti,
menjelaskan, kegiatan ini menjadi agenda rutin tahunan yang mempertemukan para
kepala sekolah untuk menyamakan persepsi terhadap isu dan kebijakan pendidikan.
Forum ini tidak hanya menjadi tempat diskusi, tapi juga sarana menyatukan visi
pendidikan di Sumatera Barat.
"Dengan dinamika regulasi yang terus berubah,
diperlukan pemahaman bersama agar pelaksanaan di lapangan tidak berbeda arah.
Kami berharap kegiatan ini memperkuat sinergi antar daerah demi peningkatan
mutu pendidikan yang lebih baik," terangnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Drs. Jalinus,
menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dengan dana swadaya dari kepala sekolah
dan pengurus MKKS, serta berlangsung selama dua hari. Materi yang dibahas
mencakup berbagai peraturan terbaru, termasuk Permendikbud Nomor 11, 12, dan 13
Tahun 2025 serta Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025.(Ridwan/IKP)