GAJAH MATI, MUBA, SumbarOne. id - Sengketa lahan milik sejumlah warga, Lilis Sidabutar CS dengan PT. Sepakat Siantar dan PT. Arthaco Prima Energy (APE), yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin belum menemukan titik terang yang pasti.
Perkara Gugatan yang didaftarkan pada tanggal 5 Juni 2025 dengan Nomor : 14/Pdt.G/2025/PN Sky, dan dikuasakan kepada Kantor Hukum Deje, SH & Rekan ini, sudah menjalani tiga kali pemanggilan persidangan, yakni Sidang pertama dilakukan pada 2 Juli 2025, sidang kedua 23 Juli 2025 dan sidang ketiga 6 Agustus 2025.
Pada Selasa 4 Agustus 2025, para penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan status quo, dan diterima tanggal 5 Agustus 2025, dan dibacakan dalam persidangan tanggal 6 Agustus 2025.
Status quo yang dimaksud agar kedua belah pihak yang bersengketa untuk tidak melakukan aktivitas apapun diatas lahan yang disengketakan.
Namun pada kenyataannya Pihak PT. Sepakat Siantar dan PT. Arthaco Prima Energy (APE), masih melakukan aktivitas pekerjaan di lahan sengketa, bahkan sedang melakukan galian tambang, sementara pihak penggugat masih bisa menahan diri, menunggu penetapan dari pengadilan negeri Sekayu, apakah permohonan penetapan status quo yang dimohonkan dikabulkan tidak, Jumat (08/08/2025)
Menurut salah satu pemilik lahan, Tahan Hamonangan Sihaloho menyatakan sangat kecewa terhadap apa yang dilakukan pihak perusahaan pada saat ini, sedangkan lahan ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Sekayu.
Andial SH selaku pendamping mewakili kuasa hukum Deje SH dan Rekan menngungkapkan bahwa dalam proses pengajuan permohonan status quo kami itu sudah diterima oleh pengadilan negeri Sekayu.
"Kami berharap pihak perusahan dapat menghargai dan menahan diri agar dapat menunda dulu aktivitas diatas lahan tersebut" ungkapnya
Sementera itu, pihak perusahaan baik dari PT. Sepakat Siantar maupun dari PT. Arthaco Prima Energy (APE), tidak dapat kami mintai keterangan karna tidak dapat hadir dilapangan. (tim)