Aktivitas pertambangan pasir di Desa Kunangan, Kec. Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi(dok/ist)
Muaro Jambi, SumbarOne.ID– Aktivitas pertambangan pasir di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro JambiAktivitas pertambangan pasir di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sumber keresahan warga. Tambang yang diduga ilegal ini telah beroperasi bertahun-tahun, mengakibatkan kerusakan lingkungan serius di RT 02, RT 03, RT 05, dan RT 06.(8/2/2025)
Tambang tersebut dikabarkan dikelola oleh seorang bernama Doni, dengan pengurus lapangan bernama Iwan. Warga yang terdampak menyampaikan kekecewaannya karena belum ada tindakan tegas dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas ini.
Sebanyak 135 warga telah menandatangani petisi yang menolak dugaan tambang pasir ilegal di perairan RT 05 dan RT 06. Mayoritas penandatangan merupakan warga yang tinggal di sepanjang sungai, yang terkena dampak langsung dari penambangan.
Saat tim investigasi mengunjungi lokasi tambang, Iwan mengklaim bahwa ia bekerja untuk PT. Anugerah Mulia, yang menurutnya telah mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan memperoleh rekomendasi dari pemerintah desa. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan keterangan humas Desa Kunangan, yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan dilakukan oleh CV. Sumber Alam Batanghari dan CV. Berlian Bumi Makmur. Ketidaksesuaian informasi ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Kepala Desa Kunangan, Ihsan N, mengonfirmasi bahwa desa memang memberikan rekomendasi untuk aktivitas pertambangan tersebut, berdasarkan musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa. Ihsan juga menyebutkan bahwa desa menerima kompensasi Rp8 juta per bulan dari pihak tambang, meski tidak dapat mengelak dari dampak negatif yang ditimbulkan, termasuk kerusakan pada rumah warga.
Warga menduga ada pelanggaran dalam perizinan tambang ini dan meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka menuntut investigasi menyeluruh untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut.
Jika terbukti melanggar hukum, warga mendesak penghentian aktivitas tambang serta sanksi tegas bagi pihak yang bertanggung jawab. Mereka berharap pemerintah daerah, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan dugaan praktik ilegal yang meresahkan warga dan merusak lingkungan.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi berat. Pasal 98 menyebutkan bahwa tindakan yang merusak lingkungan dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara, Pasal 99 menyatakan bahwa jika kerusakan terjadi karena kelalaian, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan tambang, dan kewajiban rehabilitasi lingkungan. Aparat juga bisa menyita alat berat dan menghentikan operasional tambang ilegal. (*)