Foto : Personel Polsek Sungai Lilin bersama Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pedagang asal Desa Berlian Makmur, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Seorang terduga pelaku telah diamankan, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara. (Hms)

SUNGAI LILIN, MUBA, SUMBARONE.ID  – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap Jalaludin (54), seorang pedagang asal Desa Berlian Makmur, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang hilang yang diterima Polsek Sungai Lilin pada 2 November 2026. Korban diketahui sebelumnya meninggalkan rumah pada 11 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dan tidak kembali.

Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui kerja sama Polsek Sungai Lilin dengan Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pria berinisial P, pihak Polsek Sungai Lilin melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Muba dan Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

“Setelah adanya kesesuaian informasi, Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit 5 AKP Novel Siswandi Kurniawan, S.H., M.H., bersama Panit Unit 5 AKP Teddy Brata dan anggota opsnal untuk berkoordinasi dengan Polsek Sungai Lilin dalam percepatan penanganan perkara ini,” ujar IPTU Marlin.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan keberadaan P, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam pemeriksaan awal, P mengakui dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, terdapat sejumlah orang lain yang diduga turut terlibat, baik dalam dugaan tindak kekerasan maupun upaya memindahkan dan menguburkan tubuh korban.

Menurut keterangan awal P, perkenalannya dengan korban bermula melalui media sosial Facebook. Saat itu, korban disebut menawarkan pekerjaan berjualan sayur dengan upah Rp150 ribu per hari. P mengaku mulai bekerja dengan korban sejak 1 Oktober 2026.

Dalam keterangannya kepada penyidik, P juga menyampaikan dugaan adanya tindakan pelecehan seksual yang dialaminya dari korban. Keterangan tersebut diduga menjadi salah satu latar belakang konflik antara keduanya. Namun, polisi menegaskan informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan pembuktian.

Peristiwa dugaan pembunuhan tersebut disebut terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian diduga berada di Jalan Lintas Sungai Lilin–Tungkal Jaya, tepatnya di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan pengakuan awal P, dirinya bersama seorang rekannya berinisial AD mendatangi korban setelah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. Saat berada di lokasi, terjadi peristiwa yang berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap korban.

P mengaku melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban menggunakan kedua lengannya. Sementara AD diduga membantu memegangi tubuh korban serta melakukan pemukulan.

Setelah korban diperkirakan meninggal dunia, keduanya diduga membawa tubuh korban menggunakan kendaraan milik korban menuju wilayah Mayapati, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam proses penyelidikan, P juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua orang lainnya yang diduga membantu menguburkan tubuh korban. Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain terkait kendaraan milik korban.

“Seluruh keterangan yang diperoleh masih terus kami dalami. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ujar IPTU Marlin.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti serta mengungkap keseluruhan perkara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berstatus berdasarkan proses hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)