MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Unit Reskrim Polsek Lais, Polres Musi Banyuasin (Muba), mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lais. Seorang pria berinisial HU (36) diamankan petugas di kediamannya di Dusun III Gardu Harapan, Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 58 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 11,92 gram.
Kapolsek Lais AKP Syawaluddin melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi peredaran narkoba di Dusun III Gardu Harapan, Desa Tanjung Agung Barat. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar AKP Hutahaean di Sekayu, Sabtu.
Ia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima, petugas kemudian mendatangi rumah HU untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat petugas tiba, terduga pelaku sempat membuang sesuatu. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata berisi sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.
"Iya, pelaku kami amankan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku. Setelah diperiksa, barang tersebut berisi puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 58 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,92 gram, dua bal plastik klip bening, serta satu buah skop yang terbuat dari pipet.
Saat ini, HU bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lais. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Muba untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga akan melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. (*)