Foto : Petugas Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang perempuan berinisial SSI (21) beserta barang bukti 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu, dompet, plastik klip, dan uang tunai hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Babat Supat. (Doc.hms polres muba)

SEKAYU, SUMBARONE.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SSI (21), warga Desa Bandar Tanggulang, Kecamatan Babat Supat. Perempuan tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

SSI diamankan aparat kepolisian pada Selasa (27/10/2026) sore, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kediaman pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, informasi dari masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“IRT ini kita tangkap sesuai informasi dari masyarakat, di mana pelaku di rumahnya sering melakukan transaksi sabu,” kata AKP Hutahaean saat dikonfirmasi di Sekayu, Jumat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin Kanit Idik I IPTU Fery bersama personelnya langsung mendatangi kediaman SSI.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku disebut bersikap kooperatif. Selanjutnya, SSI diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Dari dalam kamar, polisi menemukan sebuah dompet warna pink merek Dream Lite A Unicorn yang sebelumnya tergeletak di atas meja.

Di dalam dompet tersebut, petugas menemukan 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

“Polisi langsung meringkusnya dan membawa ke Mapolres Muba,” ujarnya.

Saat ini, SSI masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku masih dalam tahap pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)