SEKAYU, SUMBARONE.ID – Jajaran Polsek Sekayu, Polres Musi Banyuasin (Muba), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam dua hari berturut-turut, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sekayu.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SA alias BH (47) dan EK alias BT (29). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dalam dua operasi yang berlangsung pada Kamis dan Jumat (29–30/10/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SA, warga Kelurahan Sungai Medak, Kecamatan Sekayu, pada Kamis (29/10/2026) sore. Pria tersebut diamankan di sebuah pondok miliknya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram. Polisi juga menyita dua plastik klip bening bertuliskan angka jual 5 dan 7 yang diakui sebagai milik terduga pelaku.
Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sekayu.
"Alhamdulillah, ini bukti bahwa Polsek kita akan terus mengejar para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Sekayu," ujar Hutahaean, Selasa (3/11/2026).
Tidak berhenti pada pengungkapan pertama, sehari berikutnya, Jumat (30/10/2026) sore, Unit Reskrim Polsek Sekayu kembali bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Budiman Amril bersama personel, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EK, warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, di tempat tinggalnya.
Dari tangan EK, petugas menyita 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,52 gram. Selain itu, ditemukan pula pecahan yang diduga narkotika jenis tablet berwarna biru dengan berat bruto 0,25 gram serta satu plastik klip bening.
"Untuk barang bukti dari EK cukup banyak dibandingkan penangkapan hari pertama. Ada 21 paket kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 3,52 gram serta pecahan yang diduga narkotika jenis tablet berwarna biru dengan berat bruto 0,25 gram," jelasnya.
Hutahaean menambahkan, dua pengungkapan dalam waktu berdekatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Sekayu dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jenis sabu.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, kepolisian berharap upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. (*)