MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin (Muba), kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan berinisial RD (47) diamankan polisi setelah diduga menyimpan 30 paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Babat Supat.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah kontrakan milik RD yang berlokasi di Village 19, Desa Seratus Lapan. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 30 paket yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 11,34 gram.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, mewakili Kapolsek Babat Supat IPTU Dicky Haryadi Martadinata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Babat Supat.
Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fran Jumaidi bersama sejumlah personel. Saat melakukan pemeriksaan di dalam kontrakan, petugas awalnya menemukan satu paket yang diduga sabu di bagian belakang lemari pakaian.
Ketika dimintai keterangan mengenai kemungkinan adanya barang terlarang lainnya, RD kemudian menunjukkan sebuah dompet bermotif emas yang tersimpan di antara tumpukan kardus di bagian belakang rumah.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 29 paket lainnya yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet tersebut. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh ketua RT setempat.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Hutahaean.
Selain 30 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 11,34 gram, polisi juga mengamankan satu plastik klip bening, satu dompet bermotif emas, serta dua kardus yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka. Barang bukti yang disita juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk memastikan kandungan zat yang ditemukan.
Atas perbuatannya, RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berjalan guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah Babat Supat. (*)