Foto : Tersangka MY (23) dan barang bukti (doc.hms Pelres muba)

MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Jajaran Polsek Bayung Lencir mengamankan seorang pemuda berinisial MY (23) yang diduga membawa narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, di samping rumah warga bernama Herman, tepatnya di RT 016 RW 003, Kelurahan Bayung Lencir.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,72 gram. Barang tersebut disimpan dalam wadah plastik bekas permen berwarna putih yang dibalut lakban hitam.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., menjelaskan bahwa sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu mengamankan MY di lokasi kejadian.

Untuk memastikan proses penggeledahan berlangsung secara terbuka, petugas kemudian menghadirkan Ketua RT setempat, Iskandar, sebagai saksi.

Selain menemukan 16 paket yang diduga sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A10s berwarna biru yang ditemukan di bawah badan MY.

"Setelah ditemukan barang bukti tersebut, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Hutahaean.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,72 gram, satu wadah plastik bekas permen yang dibalut lakban hitam, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A10s berwarna biru.

Atas perbuatannya, MY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, MY beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.(*)