Foto : Majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu bersama para pihak dan instansi terkait melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa lahan di Dusun 3, Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (22/10/2026), dalam perkara perdata antara Lilis Sidabutar CS melawan PT Sepakat Siantar dan PT Arthaco Prima Energi (APE). (Doc.SO)

MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Sky antara Lilis Sidabutar dan rekan-rekannya (CS) melawan PT Sepakat Siantar (SS) dan PT Arthaco Prima Energi (APE).

Pemeriksaan setempat berlangsung di Dusun 3, Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (22/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Devia Herdita, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Yuri Setiadi, S.H., M.H.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan letak objek tanah yang disengketakan sekaligus mencocokkan kondisi di lapangan dengan bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan.

Hakim anggota Yuri Setiadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan memastikan objek lahan yang menjadi pokok perkara.

“Kami hanya ingin memastikan objek lahan yang disengketakan dan mencocokkannya dengan bukti yang diajukan penggugat maupun bukti yang diajukan tergugat,” ujar Yuri.

Ia menyampaikan, proses persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada 3 November 2026.

Andial Soroti Kondisi Fisik Lahan

Mitra masyarakat yang mendampingi warga, Andial, S.H., mengatakan pemeriksaan setempat menjadi kesempatan bagi penggugat untuk menunjukkan secara langsung lokasi lahan yang mereka klaim sebagai milik warga.

Menurut Andial, sengketa tersebut berkaitan dengan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disebut telah dimiliki warga sejak 2007 hingga 2008. Ia berharap pemeriksaan lapangan dapat membantu majelis hakim mencocokkan dokumen tersebut dengan objek tanah yang dipersoalkan.

“Kami ingin memperlihatkan langsung kepada hakim bahwa objek tanah warga itu nyata, meskipun saat ini kondisi fisiknya telah berubah akibat penimbunan yang menurut kami dilakukan oleh tergugat,” kata Andial.

Ia juga menuding sejumlah patok fisik tanah warga telah tertimbun akibat aktivitas penimbunan yang diduga dilakukan pihak perusahaan. Menurutnya, meskipun penanda fisik di lapangan berubah, warga dan saksi batas masih mengingat lokasi serta garis batas tanah yang mereka klaim.

“Patok fisik tanah warga diduga sengaja ditimbun oleh pihak perusahaan. Namun, ingatan penggugat dan saksi  tidak bisa ditimbun. Warga mengetahui di mana garis tanah mereka,” ujarnya.

Andial menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan objek sengketa. Ia menyatakan warga merasa dirugikan atas perubahan kondisi lahan dan menduga penguasaan tanah dilakukan tanpa persetujuan mereka.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak masyarakat yang masih perlu diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Pertanyakan Dokumen HGU Perusahaan

Selain kondisi fisik lahan, Andial turut mempertanyakan proses penerbitan hak guna usaha (HGU) perusahaan yang menurut keterangannya baru terbit pada 2014. Ia menduga penerbitan tersebut berkaitan dengan SPH tahun 2011 yang menurutnya perlu ditelusuri dasar penerbitannya.

Andial juga menyoroti dokumen warkah pertanahan yang menurutnya belum ditampilkan dalam persidangan. Ia menilai dokumen tersebut penting untuk menelusuri proses administrasi dan dasar penerbitan HGU yang dipersoalkan.

“Ketika BPN tidak mampu memunculkan warkah di persidangan, hal itu perlu menjadi perhatian dan ditelusuri lebih lanjut. Keabsahan dokumen dan prosedur penerbitan HGU harus dinilai berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andial.

Ia menduga terdapat persoalan prosedur dalam penerbitan dokumen yang menjadi dasar hak perusahaan. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tanpa pemeriksaan dokumen dan penilaian dari pihak berwenang.

Warga Buka Peluang Penyelesaian Damai

Di tengah proses hukum yang berjalan, Andial menyatakan masyarakat tetap membuka ruang musyawarah untuk mencari penyelesaian sengketa. Ia berharap PT Sepakat Siantar, PT APE, dan pemerintah dapat duduk bersama membahas persoalan tersebut, termasuk kemungkinan penyelesaian hak dan ganti rugi warga berdasarkan hasil verifikasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Warga adalah masyarakat kecil yang taat hukum dan selalu beriktikad baik. Kami tidak pernah menutup pintu musyawarah. Daripada sengketa ini berlarut-larut, kami menyarankan PT Sepakat Siantar, PT APE, dan pemerintah segera duduk bersama untuk mencari penyelesaian hak ganti rugi warga secara adil dan damai,” kata Andial.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kuasa Hukum Warga, Dadi Junaidi, S.H, yang menyatakan bahwa sidang lapangan ini merupakan proses penyelesaian sengketa dengan melihat langsung kondisi objek sengketa pada saat ini.

"Ini merupakan proses penyelesaian sengketa dengan melihat langsung objek sengketa dan mencocokan dokumen yang kami ajukan" ujarnya.

Ia berharap dialog dapat mencegah konflik berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Andial juga menyebut pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal proses penyelesaian perkara tersebut.

Pemeriksaan setempat ini dihadiri para penggugat, yakni Lilis Sidabutar dan rekan-rekannya, beserta penasihat hukum Dadi Junaidi, S.H., dari Kantor Hukum Deje, S.H. dan Rekan. Pihak tergugat, PT Sepakat Siantar dan PT APE, turut hadir bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya tim Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, serta perwakilan pemerintah daerah.

Sidang lapangan berlangsung aman dan tertib. Perkara selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada 3 November 2026.

Hasil pemeriksaan setempat, keterangan saksi, serta dokumen yang diajukan para pihak akan menjadi bagian dari proses pembuktian. Adapun penilaian atas keabsahan dokumen pertanahan dan putusan akhir sengketa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)