| Foto : Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama pemerintah daerah, perwakilan PTPN IV Regional 7, kuasa hukum, dan masyarakat meninjau langsung lokasi lahan seluas 357 hektare yang dipersoalkan di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Selasa (20/10/2026). Peninjauan dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan warga terkait permasalahan lahan tersebut. (Doc.SO/ist |
MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) turun langsung meninjau lokasi lahan yang menjadi persoalan antara masyarakat Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 7, Selasa (20/10/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lahan seluas kurang lebih 357 hektare yang dipersoalkan masyarakat. Peninjauan ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD Muba dalam menindaklanjuti pengaduan warga sekaligus mencari gambaran yang lebih jelas terkait permasalahan agraria tersebut.
Peninjauan lapangan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Muba, Jonkenedi, didampingi Sekretaris Komisi II, Ziadatuher, SE, MH, serta anggota komisi, Taiwan dan Rudi Haryanto.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Muba, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., Kepala Desa Gajah Mati, Subandi Arif, yang mewakili Camat Babat Supat, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum Setda Muba, serta Askep Tanaman PTPN IV Regional 7, Dibyo.
Selain itu, hadir perwakilan Dinas Perkebunan Muba, Ketua Forum Gajah Mati Bersatu (FGMB), Romsyah, tokoh masyarakat Kecamatan Babat Supat, Astawiela D., serta sejumlah warga Desa Gajah Mati.
Peninjauan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai kondisi lahan yang menjadi objek pengaduan masyarakat. Hasil kunjungan lapangan ini selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam membahas langkah penyelesaian persoalan lahan tersebut.
Kuasa Hukum Warga Harapkan Redistribusi Lahan
Kuasa hukum masyarakat Desa Gajah Mati, Eldo Rado, SH, CMSP, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi II DPRD Muba, Bupati Musi Banyuasin melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta seluruh instansi terkait yang telah turun langsung meninjau lokasi lahan yang dipersoalkan warga.
Saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Eldo mengatakan peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Desa Gajah Mati terkait lahan seluas 357 hektare di Kecamatan Babat Supat.
Ia berharap, melalui peninjauan langsung dan pembahasan bersama pihak terkait, persoalan tersebut dapat menemukan titik terang dan menghasilkan penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terima kasih kepada Ketua Komisi II DPRD Muba, Bupati Musi Banyuasin melalui Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta dinas terkait yang telah meninjau langsung lahan seluas 357 hektare di wilayah Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, sesuai pengaduan masyarakat,” ujar Eldo.
Ia menegaskan, harapan masyarakat adalah agar lahan yang menjadi objek pengaduan tersebut dapat diperjuangkan untuk diredistribusikan kepada masyarakat Desa Gajah Mati, sesuai dengan ketentuan hukum dan hasil verifikasi pihak berwenang.
Menurutnya, peninjauan lapangan ini menjadi momentum penting untuk memperjelas status dan penguasaan lahan yang dipersoalkan, sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait dapat terus mengawal proses penyelesaian tersebut hingga ada kejelasan mengenai status lahan dan tindak lanjut atas aspirasi warga. (*)