| Foto : Sekda Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra menyerahkan dokumen pelantikan kepada salah satu komisioner KPID Sumsel periode 2026–2029 dalam prosesi pelantikan di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (21/9/2026). Pelantikan ini menjadi momentum penguatan pengawasan penyiaran di tengah perkembangan teknologi dan penggunaan AI. (Doc.SO/ist) |
PALEMBANG, SUMBARONE.ID— Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra menegaskan perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) tidak boleh menggeser tanggung jawab etika dan moral dalam dunia penyiaran.
Menurut Edward, kemajuan teknologi harus ditempatkan sebagai alat bantu bagi manusia, bukan menjadi alasan bagi lembaga penyiaran untuk mengabaikan akurasi, verifikasi, serta tanggung jawab kepada publik.
“Perkembangan AI memberikan peluang besar bagi industri media. Namun teknologi harus tetap ditempatkan sebagai alat bantu manusia, bukan menghilangkan tanggung jawab etika dan moral. KPID harus hadir memastikan kemajuan teknologi ini tidak menggerus kualitas penyiaran,” tegas Edward saat melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel periode 2026–2029 di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (21/9/2026).
Edward mengatakan, perubahan pola konsumsi informasi masyarakat membuat tugas pengawasan penyiaran semakin kompleks. Masyarakat kini tidak hanya memperoleh informasi melalui televisi dan radio, tetapi juga dari berbagai platform digital.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat potensi beredarnya informasi yang tidak terverifikasi semakin besar. Karena itu, KPID Sumsel diminta tidak sekadar menjalankan rutinitas formal, tetapi aktif memastikan seluruh isi siaran tetap memenuhi standar etika serta mengedepankan kepentingan publik.
Ia juga meminta tujuh komisioner KPID Sumsel yang baru dilantik agar responsif terhadap laporan masyarakat. Selain itu, pembinaan terhadap lembaga penyiaran perlu diperkuat agar konsisten menghadirkan konten yang edukatif, berkualitas, dan bertanggung jawab.
Edward menekankan, KPID memiliki posisi penting dalam memperkuat literasi media di tengah perubahan ekosistem informasi. Masyarakat perlu didorong agar mampu memilah informasi secara kritis dan tidak mudah menerima begitu saja setiap informasi yang beredar.
“Jangan sampai fungsi pengawasan dikalahkan oleh kepentingan sesaat. Bangun sistem kerja yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Edward menilai hubungan antara pemerintah dan media tetap memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi pembangunan, sementara media membutuhkan pemerintah sebagai sumber informasi publik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah butuh media sebagai mitra menyampaikan informasi pembangunan, dan media butuh pemerintah sebagai sumber informasi publik yang sah,” katanya.
Dalam pelantikan tersebut, tujuh komisioner KPID Sumsel periode 2026–2029 resmi diambil sumpah jabatannya. Mereka adalah Fikri Haikal, Hasandri Agustiawan, RM Solehin, Heriansyah, Komarinah, Amrilah, dan Abdullah Arafah.
KPID Sumsel periode 2026–2029 diharapkan mampu memperkuat pengawasan penyiaran sekaligus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan semakin luasnya penggunaan platform digital. (*)
Editor : Andrian