Foto : Dua tersangka dugaan pencurian dua cincin emas diamankan di Polsek Keluang, Musi Banyuasin. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas, binder tabungan, perhiasan, serta dua unit telepon seluler. (Dok. Polsek Keluang)
MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Dua pemuda diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian dua cincin emas milik seorang warga di sebuah ruko yang sekaligus menjadi tempat tinggal di Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial WS (26), warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, dan MDN (18), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di ruko tempat tinggal korban, Nur Rohman, warga Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama. Mereka diduga mengambil dua cincin emas milik korban yang disimpan di dalam lemari pakaian dan tas.

Dua cincin emas tersebut memiliki total berat sekitar satu suku dan disebut bernilai sekitar Rp2 juta. Namun, akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian keseluruhan mencapai sekitar Rp18 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Keluang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menerima informasi adanya dugaan pencurian, pada Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang mendapat kabar bahwa dua laki-laki yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh masyarakat.

Personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, S.H., kemudian langsung mendatangi lokasi.
Petugas selanjutnya mengamankan kedua terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, mengatakan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap kedua terduga pelaku dilakukan gelar perkara.
"Setelah penyidik kita memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap keduanya lalu dilakukan gelar perkara. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Hutahaean saat dikonfirmasi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu buah tas merek OTSKY warna hitam, satu buah tas selempang merek LES CATION warna hitam, serta satu buah binder tabungan warna pink bergambar hati dan bunga.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna putih, satu pasang anting rosegold kode 16K dengan berat 1,02 gram, serta satu unit handphone VIVO Y11d warna biru.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Keluang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian serta memastikan seluruh barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. (DA)