Foto : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin membahas penyelesaian sengketa agraria terkait penguasaan lahan di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Senin (31/8/2026). (Doc.SumbarOne.id)
SEKAYU, SUMBARONE.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa agraria mengenai penguasaan lahan oleh PTPN IV di wilayah Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (31/8/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Muba tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II Jonkenedi, S.IP., didampingi Sekretaris Komisi II Ziadatulher, SE., MH.

Sejumlah anggota Komisi II turut hadir, di antaranya H. Amri Andi, ST, Aprizal, ST, H. Jhonkenedy, SH, dan Taiwan.
RDP tersebut juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H. Ardiansyah, SE., MM., Ph.D., CMA, perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, Camat Babat Supat, Kepala Desa Gajah Mati, tim legal dan Direktur PTPN IV, serta kuasa hukum masyarakat Eldo Rado, SH., C.MSP bersama Romsyah Cs.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Muba memberikan kesempatan kepada kuasa hukum masyarakat Desa Gajah Mati Bersatu (FM-GMB), Advokat Eldo Rado, SH., C.MSP bersama tim, untuk menyampaikan pokok persoalan yang menjadi dasar pengajuan RDP.

Menurut pihak masyarakat, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 7, eks PTPN VII Betung Kerawo, dengan luasan sekitar 357 hektare.

Selain persoalan penguasaan lahan, masyarakat juga menyampaikan permohonan terkait pendistribusian tanah yang menjadi objek Reforma Agraria (TORA).

Melalui forum RDP tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, pandangan, maupun penjelasan masing-masing terkait sengketa lahan yang telah berlangsung.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, mengatakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan menindaklanjuti persoalan tersebut apabila berdasarkan verifikasi ditemukan bahwa lahan yang dipersoalkan memang berada di luar wilayah HGU.
"Untuk saat ini belum ada laporan. Namun kalau benar yang disampaikan kuasa hukum dan perwakilan masyarakat, Pak Sis, kalau benar di luar HGU, akan kami tindak lanjuti," ujar Ardiansyah dalam rapat tersebut.

Ia juga menyinggung status HGU PTPN IV yang disebut telah berakhir pada 2022 dan saat ini dalam proses perpanjangan.
"Apalagi dari PTPN IV dalam proses perpanjangan HGU yang sudah habis di tahun 2022. Kami apresiasi apa yang disampaikan kuasa hukum dan perwakilan masyarakat Pak Sis," katanya.

DPRD Muba Minta Verifikasi dan Pengukuran Ulang
Dari hasil RDP, Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menghasilkan sejumlah kesimpulan sebagai langkah awal penyelesaian persoalan tersebut.

Pertama, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Muba diminta melakukan verifikasi dan pengukuran ulang terhadap lahan PTPN, dengan melibatkan Dinas Perkebunan, Camat Babat Supat, Kepala Desa Gajah Mati, perwakilan masyarakat Desa Gajah Mati, pihak PTPN I dan PTPN IV.
Kedua, hasil verifikasi dan pengukuran tersebut diminta disampaikan kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin, 5 Oktober 2026.

Langkah verifikasi dan pengukuran ulang tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai batas-batas lahan serta status tanah yang menjadi objek sengketa, sehingga persoalan dapat ditangani berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
PTPN IV Serahkan Persoalan kepada Tim Legal.

Sementara itu, Manager PTPN IV Regional 7 Betung Kerawo, Ari Kriswanto, SP, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan bagian legal PTPN di kantor pusat.

Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut disampaikan melalui Sinder Umum, Ibu Wiwin, untuk kemudian diteruskan kepada tim legal perusahaan.
Saat dikonfirmasi, Ibu Wiwin mengatakan pihak perusahaan menyerahkan persoalan tersebut kepada tim legal.
"Kalau dari perusahaan mengalir saja, kita serahkan dengan tim legal perusahaan," ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan untuk melakukan verifikasi dan pengukuran ulang, penyelesaian sengketa lahan di Desa Gajah Mati kini memasuki tahapan klarifikasi data dan batas wilayah. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. (*)