| Foto : Ilustrasi pengungkapan dugaan pungutan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diamankan dalam OTT terkait dugaan permintaan fee terhadap dana revitalisasi 21 sekolah dasar. (Ist/SO-AI) |
PALEMBANG, SUMBARONE.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan praktik pungutan atau permintaan fee terhadap dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).
Kedua oknum yang diamankan masing-masing berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu yang bertugas pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah dasar penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Berdasarkan pendalaman penyidik, dugaan pungutan tersebut dilakukan secara bertahap. Sebesar 0,7 persen diduga diminta saat pencairan dana tahap awal, sedangkan 0,3 persen lainnya diminta setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
Dalam menjalankan modusnya, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLah kepada pihak sekolah.
Padahal, pekerjaan tersebut semestinya menjadi tanggung jawab pihak sekolah sebagai penerima program.
Dugaan pungutan tersebut diketahui menyasar 21 sekolah dasar penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat mengenai adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di sebuah hotel di Kota Palembang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi.
Setelah dilakukan verifikasi serta pemantauan secara tertutup, tim bergerak pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.
Penyidik kemudian masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan. Di tempat tersebut, tim mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dengan kedua tersangka.
Petugas selanjutnya mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka di antaranya kepala sekolah, bendahara, operator, serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.
OTT dipimpin Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III. Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas ransel.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai milik beberapa kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada para tersangka.
Untuk nilai keseluruhan uang yang diamankan tersebut, penyidik masih melakukan proses verifikasi dan pendalaman.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik pungutan terhadap dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tersebut. (Iqb)
Editor : Andrian