| Foto : Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, MAS (26) dan JI (23), warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, diamankan Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin. (Hms.Polres Muba) |
MUBA, SUMBARONE.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (1/6/2026), polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta puluhan paket sabu siap edar di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman.
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Toman.
“Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial MAS (26) dan JI (23). Keduanya merupakan warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman,” ujar AKP Hutahaean.
Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Budi Mulya langsung memerintahkan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Angga Wibowo, S.H., bersama personel Unit II Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada siang harinya petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah milik JI yang berada di Dusun II Desa Toman. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan 53 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,71 gram. Selain itu, turut diamankan tiga ball plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu wadah plastik, satu buah skop pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit handphone Oppo A5x warna putih dan satu unit handphone ZTE Blade A54 warna hitam.
“Ya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Hutahaean.
Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Andrian
Sumber: Humas Polres Musi Banyuasin.