Foto : Suasana konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor) yang digelar di Markas Besar Polda Sumatera Selatan, Jumat (5/6/2026). (Ist)
PALEMBANG, SUMBARONE.ID – Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang dan seluruh Polres jajaran kembali menegaskan komitmen menjaga keamanan masyarakat lewat keberhasilan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sepanjang Mei 2026, sebanyak 123 kasus berhasil diungkap, dengan 137 tersangka diamankan serta 331 barang bukti disita.
 
Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polda Sumsel, Jumat (5/6/2026). Konferensi pers dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H., didampingi Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, para Kasat Reskrim Polres jajaran, dan dihadiri para wartawan.
 
AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi menjelaskan, hasil kerja terpadu jajaran kepolisian tersebut menjadi bukti nyata perhatian terhadap kejahatan konvensional yang paling meresahkan warga. “Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti,” ungkapnya.
 
Dari total kasus yang terungkap, curat masih menjadi jenis kejahatan terbanyak dengan 89 kasus. Di urutan kedua ada curanmor sebanyak 20 kasus, dan curas tercatat sebanyak 14 kasus. Berbagai barang bukti berhasil disita, meliputi kendaraan roda dua maupun roda empat, dokumen kendaraan, telepon seluler, mesin kerja, peralatan pembongkar, senjata tajam, hingga barang-barang hasil kejahatan lainnya.
 
Berdasarkan pemetaan wilayah hukum, pengungkapan kasus terbanyak terjadi di Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi. Posisi berikutnya ditempati Polres Lahat (14 laporan), Polres Muratara (11 laporan), serta Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas, dan Polres PALI yang masing-masing mencatat 8 laporan polisi.
 
Menurut AKBP Sofwan, mayoritas kasus yang ditangani adalah pembobolan rumah kosong atau rumah yang ditinggalkan pemiliknya, diikuti kasus pencurian kendaraan bermotor. Keberhasilan ini tidak lepas dari optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk mempercepat penanganan laporan dan meningkatkan efektivitas pengungkapan kasus.
 
“Pembentukan Tim URC adalah langkah konkret agar kepolisian lebih cepat merespons laporan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mempercepat pengungkapan sekaligus memberi efek jera bagi calon pelaku kejahatan,” jelasnya.
 
Pihak kepolisian juga mencatat fakta bahwa sekitar 60 persen dari tersangka yang diamankan merupakan residivis, sedangkan sisanya adalah pelaku baru yang terlibat atau dipengaruhi oleh para pelaku berulang tersebut. Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman maksimal 7 tahun penjara) dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman maksimal 9 tahun penjara).
 
AKBP Sofwan menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu ketenangan masyarakat. “Kami peringatkan tegas agar segera menghentikan aksinya. Kami akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai hukum. Tindakan tegas juga akan kami ambil jika ada pelaku yang membahayakan keselamatan petugas, masyarakat, maupun korban saat penangkapan,” tegasnya.
 
Keberhasilan ini merupakan wujud pelaksanaan Program Presisi Polri yang mengutamakan pelayanan cepat, responsif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Pemberantasan kejahatan ini juga menjadi langkah strategis menjaga stabilitas keamanan, yang menjadi dasar penting bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, serta pembangunan di Sumatera Selatan.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah preventif maupun represif. Keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
 
“Kami akan perkuat patroli, perbaiki respons laporan, dan tegakkan hukum secara adil. Kami ingin masyarakat Sumsel merasakan kehadiran Polri yang responsif, humanis, dan tegas,” ujar Kombes Nandang.
 
Ia juga mengajak seluruh warga untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta segera melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Hotline Polri 110.
 
Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk kejahatan demi menjaga stabilitas keamanan di Bumi Sriwijaya. Dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting agar suasana aman tetap terjaga, sebagai fondasi pembangunan dan kesejahteraan bersama. (*)

Editor : Andrian
Sumber : Humas Polda Sumsel