Foto : Ilustrasi polemik pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Pasaman Barat 2026. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 telah mengatur mekanisme e-voting secara rinci, sementara Perda Nomor 11 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukumnya dinilai belum mengatur sistem pemungutan suara elektronik maupun masa jabatan wali nagari selama delapan tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. (Ist)

PASAMAN BARAT, SUMBARONE.ID – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) mulai menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian substansi Perbup tersebut dengan Perda yang menjadi dasar hukumnya.

Sorotan muncul karena Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah mengatur secara rinci mekanisme pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan Pilwana 2026. Pengaturan tersebut mencakup penggunaan perangkat elektronik, smart card, card reader hingga sistem penghitungan suara berbasis teknologi.

Namun, Perda Nomor 11 Tahun 2018 yang dijadikan landasan penerbitan Perbup tersebut diketahui lahir jauh sebelum munculnya kebijakan penerapan e-voting pada tingkat pemerintahan nagari. Dalam regulasi tersebut, tidak ditemukan pengaturan secara eksplisit mengenai penggunaan sistem pemungutan suara elektronik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum penerapan e-voting dalam Pilwana 2026.

“Jika Perbup hanya berfungsi sebagai aturan pelaksana Perda, maka publik berhak mengetahui pasal dalam Perda Nomor 11 Tahun 2018 yang secara tegas menjadi dasar penerapan e-voting,” ujar seorang pemerhati pemerintahan nagari yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain persoalan e-voting, perhatian publik juga tertuju pada ketentuan masa jabatan wali nagari yang akan dipilih dalam Pilwana mendatang.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diubah menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan.

Sementara itu, Perda Nomor 11 Tahun 2018 disusun sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Akibatnya, ketentuan mengenai masa jabatan delapan tahun belum termuat dalam Perda yang saat ini menjadi dasar penerbitan Perbup Nomor 12 Tahun 2026.

Menurut sejumlah kalangan, perubahan masa jabatan kepala desa atau wali nagari merupakan substansi penting yang seharusnya mendapat pengaturan yang jelas dalam regulasi daerah.

“Jika Perda lama masih dijadikan landasan utama, sementara di dalamnya belum mengatur masa jabatan delapan tahun dan belum mengatur e-voting, maka muncul pertanyaan apakah Perda tersebut masih cukup memadai menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilwana saat ini,” kata sumber tersebut.

Sorotan semakin menguat karena di saat Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah diterbitkan dan tahapan Pilwana mulai dipersiapkan, DPRD Kabupaten Pasaman Barat diketahui masih membahas revisi Perda terkait Pemilihan Wali Nagari.

Beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Pasaman Barat melakukan rapat pembahasan regulasi Pilwana. Pembahasan tersebut dinilai penting mengingat adanya sejumlah perubahan aturan di tingkat nasional yang perlu diakomodasi dalam peraturan daerah.

Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Jika Perda Nomor 11 Tahun 2018 dinilai sudah cukup menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilwana 2026, mengapa revisi Perda masih dibahas hingga saat ini? Sebaliknya, apabila revisi Perda diperlukan untuk mengakomodasi penerapan e-voting dan ketentuan masa jabatan delapan tahun, mengapa Perbup telah diterbitkan lebih dahulu?

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah. Karena itu, sejumlah kalangan berharap Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penerapan e-voting, keterkaitannya dengan Perda Nomor 11 Tahun 2018, serta relevansinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan SumbarOne masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), serta DPRD Pasaman Barat terkait berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai pelaksanaan Pilwana 2026. (Roland)