Foto : Tersangka IK (46) beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin usai pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 3,06 gram, uang tunai hasil dugaan transaksi, buku catatan penjualan, telepon genggam, tas selempang, dan sejumlah barang lainnya. (Humas Polres Muba).
SEKAYU, MUBA, SUMBARONE.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IK (46) ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (2/6/2026) pagi setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean, mewakili Kasat Resnarkoba IPTU Budi Mulya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat dari informasi warga.
“Pelaku ini terungkap merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di wilayah tersebut,” ujar AKP Hutahaean, Kamis (4/6/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPTU Feri bergerak ke lokasi yang berada di Jalan Lintas Sekayu–Betung, Desa Lumpatan. Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka dan lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, polisi menemukan dua paket sabu.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,06 gram,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu buku catatan penjualan, satu tas selempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp384 ribu, satu helai baju warna oranye, serta satu unit telepon genggam Vivo V9 berwarna biru ungu.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan untuk proses pengembangan dan penyidikan ke tingkat selanjutnya,” tambah AKP Hutahaean.

Atas perbuatannya, IK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. (*)