Foto : Pelaku pembunuhan berinisial AN (41), warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, saat diamankan petugas gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin dan Unit Reskrim Polsek Keluang. (Hms.Polres Muba)
MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku berinisial AN (41), warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, berhasil ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah ditemukannya korban tewas di sebuah pondok di area kebun karet Desa Tanjung Dalam.
"Korban atas nama Rusdianto meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian kepala. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan," ujar AKP Hutahaean, Minggu (7/6/2026).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga membacok korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian kening kanan, kepala bagian atas, dan kepala belakang.

Akibat luka berat yang dialaminya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah, SH, serta sejumlah personel lainnya.
"Setelah identitas pelaku diketahui, tim segera melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kota Lubuk Linggau," jelasnya.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa dendam. Pelaku mengaku sakit hati karena korban disebut kerap melakukan perundungan (bullying) serta memfitnah dirinya.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Saat ini tersangka ditahan di Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Hutahaean. (*)