Foto : Pelaku pencurian sepeda motor berinisial J (22) saat diamankan di Mapolsek Pulau Rimau setelah berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau terkait kasus curanmor yang terjadi di Desa Wonodadi, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. (Hms.Polres Banyuasin)

BANYUASIN  SUMBARONE.ID – Jajaran Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Wonodadi, Kecamatan Pulau Rimau. Seorang pelaku berinisial J (22), warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Selat Penuguan, diamankan hanya dua hari setelah melancarkan aksinya.

Kapolsek Pulau Rimau AKP Yusri Meriansyah, SH., M.Si mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (2/6/2026) setelah pihaknya menerima informasi dari Ka Pospol Selat Penuguan, Aiptu Badaruddin, terkait keberadaan terduga pelaku.
"Begitu mendapat informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jumhari Romadhon bersama tim untuk bergerak ke Pospol Selat Penuguan guna mengamankan pelaku dan barang bukti," ujar AKP Yusri.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban HR (44), seorang petani warga Desa Wonodadi, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam bernomor polisi BG 5496 JBF pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/09/V/2026, pelaku diduga masuk ke rumah korban untuk mengambil kunci kontak kendaraan yang berada di dalam rumah. Setelah berhasil mendapatkan kunci, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras rumah.
"Pelaku mengambil kunci terlebih dahulu di dalam rumah, kemudian keluar dan membawa sepeda motor korban yang terparkir di teras," jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pulau Rimau.

Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, pelaku yang berstatus pelajar tersebut mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Foto : Kapolsek Pulau Rimau AKP Yusri Meriansyah, SH., M.Si bersama anggota Unit Reskrim menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil curian yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Pulau Rimau. (Hms.Polres Banyuasin)

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, BPKB dan STNK atas nama Sahria, serta satu buah kunci kontak.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Pulau Rimau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses penuntutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menyimpan kendaraan di tempat yang aman serta memastikan kunci kendaraan tidak mudah diakses oleh pihak lain guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)