Foto : Dua ibu rumah tangga berinisial R (32) dan A (38) saat diamankan aparat Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan usai ditangkap dalam operasi penyamaran terkait dugaan peredaran 170 butir pil ekstasi di Kecamatan Cengal, Jumat (22/5/2026). (Red)
PALEMBANG, SUMBARONE.ID - Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (32) dan A (38) terancam melewatkan Hari Raya Idul Adha di balik jeruji besi setelah ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan saat hendak mengedarkan ratusan pil ekstasi.

Kedua perempuan tersebut diringkus dalam operasi penyamaran di pinggir jalan raya Kecamatan Cengal pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Penangkapan dilakukan langsung oleh tim Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit II AKBP CS Panjaitan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Cengal.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli,” ujar Yulian, Selasa (26/5/2026).

Dalam transaksi tersebut, kedua tersangka menyerahkan sebuah kantong plastik hitam kepada petugas yang menyamar. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, plastik itu ternyata berisi 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto mencapai 62,41 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dengan pemesan maupun jaringan pemasok.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama narkotika tersebut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)