Foto : (ist)

PALEMBANG, SUMBARONE.ID– Kasus dugaan tindak pidana penggelapan kembali mencuat di Kota Palembang. Kali ini, seorang pria bernama Muhammad Haerudin resmi dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Selatan atas dugaan penggelapan dokumen berharga berupa sertifikat tanah.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/708/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, yang dibuat pada Jumat, (08/05/2026).

Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa ini bermula dari adanya kerja sama bangun lahan antara korban, Muhammad Ihsan, dengan terlapor (M.H). Dalam kesepakatan tersebut, korban memberikan kuasa kepada terlapor untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah di kantor Notaris Fitri Yuliana, S.H., yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat, Palembang.

Namun, pada tanggal 1 Juli 2025, terlapor diduga mengambil sertifikat yang telah selesai dipecah tersebut dari kantor notaris tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak korban.

Kerugian Mencapai Ratusan Juta
Pelapor dalam kasus ini adalah Arie Andi, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Muhammad Ihsan. Menurut keterangan pelapor, pihak korban telah mencoba meminta penjelasan dan mengonfirmasi keberadaan sertifikat tersebut kepada terlapor, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas.

”Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah),” tulis keterangan dalam laporan polisi tersebut.

Pasal yang Disangkakan
Atas tindakan tersebut, Muhammad Haerudin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Laporan ini telah diterima dan ditandatangani oleh Aiptu Edo Winsya Putra, S.I.P., M.Si., atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel. Pihak pelapor berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar korban mendapatkan kepastian hukum dan kerugian dapat segera dipulihkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap berkas laporan tersebut sebelum memanggil saksi-saksi terkait. (Iqb)