JAMBI, SUMBARONE.ID – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Provinsi Jambi. Kali ini, SPBU 24.366.33 di wilayah Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, diduga menjadi pemasok solar subsidi kepada mafia langsir dengan pola distribusi yang dinilai melanggar aturan dan merugikan masyarakat kecil, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas pengisian solar subsidi untuk kendaraan langsir disebut berlangsung hampir setiap hari dan terkesan bebas tanpa pengawasan ketat.
Modus yang diduga digunakan yakni memanfaatkan kendaraan bertangki besar untuk membeli solar subsidi dalam jumlah tidak wajar menggunakan banyak barcode.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, mobil tangki pengangkut BBM subsidi biasanya masuk pada malam hari. Namun sejak pagi, antrean kendaraan langsir sudah memadati area SPBU.
“Minyak masuk malam. Pagi-pagi mobil langsir sudah antre banyak. Mobil-mobil itu tangkinya besar-besar. Biasanya jam 11 siang solar sudah habis,” ujarnya.
Ia juga menduga satu kendaraan menggunakan beberapa barcode untuk melakukan pengisian berulang.
“Dalam satu mobil diduga bisa pakai empat sampai enam barcode,” tambahnya.
Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai membuat masyarakat kecil dan sopir angkutan yang benar-benar membutuhkan solar subsidi justru kesulitan mendapatkan BBM.
“Kami rakyat kecil sering tidak kebagian. Sopir kecil antre lama, tapi kendaraan langsir tetap lancar isi solar,” keluh seorang warga.
Maraknya aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum tertentu di lingkungan SPBU. Pasalnya, penggunaan banyak barcode dan pengisian dalam jumlah besar dinilai sulit terjadi tanpa sepengetahuan operator maupun pengelola SPBU.
Jika terbukti benar, praktik itu berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain sanksi pidana, SPBU yang terbukti menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai peruntukan juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional penyaluran BBM subsidi.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera turun tangan melakukan audit distribusi BBM subsidi di SPBU 24.366.33 Durian Luncuk, termasuk memeriksa operator dan pihak pengelola yang diduga mengetahui praktik tersebut.
“Kalau memang terbukti bermain, jangan cuma diberi peringatan. Cabut izin penyaluran solar subsidinya supaya jadi efek jera dan contoh bagi SPBU lain,” tegas warga.
Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi pihak yang disebut sebagai pengurus SPBU berinisial EW guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan. (Tim)
