Foto: Barang Bukti minyak ilegal (illegal drilling), pengolahan minyak ilegal (illegal refinery diamakan dipolsek Keluang(doc. Ist)

# Polsek Keluang Intensifkan Penindakan Angkutan Minyak Ilegal Mulai Ditertibkan

MUSI BANYUASIN  SUMBARONE.ID – Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling), pengolahan minyak ilegal (illegal refinery), serta pengangkutan minyak tanpa izin di wilayah hukumnya, Kamis (28/5/2026).

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Yustisi penertiban aktivitas minyak ilegal, sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolres Musi Banyuasin untuk memberantas praktik illegal drilling, illegal refinery, dan pengangkutan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Muba.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan beserta tedmon berisi minyak yang diduga berasal dari aktivitas ilegal diamankan di Mapolsek Keluang. Saat ini, barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Keluang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap penanganan perkara terkait angkutan minyak ilegal terlebih dahulu melalui proses gelar perkara di Satreskrim Polres Musi Banyuasin guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.

Hasil pendalaman sementara menunjukkan beberapa perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena masih membutuhkan kelengkapan alat bukti, terutama terkait asal-usul minyak serta lokasi pengambilan minyak yang menjadi objek perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian pihak yang diamankan diketahui membeli minyak dari masyarakat yang membuka lokasi penampungan atau lopon. Minyak tersebut diduga berasal dari jerigen yang diperjualbelikan oleh tengkulak menggunakan sepeda motor di wilayah Desa Tanjung Dalam.

Selain itu, penanganan perkara turut melibatkan jajaran Krimsus Polda Sumatera Selatan untuk melakukan analisa dan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas minyak ilegal tersebut.

Namun demikian, satu perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan di Satreskrim Polres Musi Banyuasin, yakni satu unit mobil Gran Max yang diduga mengambil minyak di wilayah Sumur D kawasan C1 Sungai Lilin.

Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nizam, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, Pasal 53 Undang-Undang Migas mengatur sanksi pidana dan denda terhadap setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir migas, seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga minyak dan gas bumi tanpa izin resmi.

“Kami menghimbau masyarakat agar menghentikan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery karena membahayakan keselamatan serta merusak lingkungan. Jika masih ditemukan, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Apriansyah.

Ia menambahkan, setiap perkara akan melalui proses pendalaman dan gelar perkara untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Polisi memastikan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas melanggar hukum akan terus dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Keluang.

Hingga kini, aparat masih melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun pihak-pihak yang diamankan. Sementara minyak mentah yang dititipkan di halaman Mapolsek Keluang masih menunggu proses pengambilan atau penyitaan oleh pihak Pertamina EP sesuai mekanisme yang berlaku.(Tim)