Foto : Petugas Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan tersangka pengedar sabu di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 3,46 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp450 ribu, telepon genggam, serta tas pinggang dan dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti. (Doc.Hms)
MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin kembali membuahkan hasil. Jajaran Polres Musi Banyuasin melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Sungai Keruh dengan menangkap seorang tersangka pada Senin malam (6/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Gajah Mati.

Tersangka berinisial SH (42), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani pekebun, diamankan saat tengah tertidur di dalam rumahnya. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah tas pinggang berwarna hitam yang berada di belakang tubuh tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu dompet berwarna emas bermotif bunga di dalam tas tersebut. Dari dalamnya, ditemukan 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi tisu dengan total berat bruto 3,46 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp450.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Gajah Mati. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga memastikan target operasi.

Tim yang dipimpin oleh Angga Wibowo kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat penangkapan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan bersama seluruh barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Cara penyimpanan sabu di dalam tas pinggang yang tetap melekat di tubuhnya mengindikasikan pola distribusi siap edar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Anggota kami bergerak tanpa mengenal waktu. Tersangka bahkan ditangkap saat sedang tidur, namun seluruh barang bukti tetap berhasil diamankan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kinerja Polres Musi Banyuasin yang dinilai konsisten dalam pengungkapan kasus narkotika.
“Pengungkapan yang dilakukan secara berturut-turut menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi karena itu sangat membantu kerja kepolisian,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan pemasok serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa, serta memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Sumatera Selatan.