Foto : Sejumlah pengurus dan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) mengangkat tangan sambil memegang dokumen saat deklarasi organisasi di Jakarta, menegaskan komitmen mendorong reformasi pendidikan advokat dan pembentukan pengawas etik independen. (Doc.Red)
JAKARTA, SUMBARONE.ID — Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional), Abdul Latif, menegaskan bahwa pemulihan martabat profesi advokat hanya dapat dilakukan melalui pembenahan menyeluruh, mulai dari kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) hingga sistem pengawasan etik yang independen.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran pendiri PERADI Profesional, Fauzie Yusuf Hasibuan, serta didukung oleh akademisi hukum Harris Arthur Hedar.

Menurut Prof. Latif, di tengah tantangan globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi advokat tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh antara sektor hulu, yakni pendidikan, dan sektor hilir berupa pengawasan etik.
“Kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dikonstruksikan secara serius agar mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sistem magang klinis yang ketat bagi calon advokat. Dalam skema ini, peserta magang wajib dibimbing mentor berintegritas tinggi dengan pengawasan substantif, bukan sekadar formalitas administratif.

Di sisi lain, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi kebutuhan mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar). Menurutnya, dewan tersebut dapat berfungsi sebagai pengawas lintas organisasi untuk mencegah praktik “lompat organisasi” oleh advokat yang bermasalah secara etik.
“Dengan adanya pengawas independen, tidak ada lagi advokat yang menghindari sanksi dengan berpindah organisasi,” tegasnya.

Ia mengusulkan agar dewan tersebut diisi oleh kombinasi advokat senior, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat guna menjaga objektivitas. Selain itu, dewan juga dapat berperan dalam memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan dari potensi kriminalisasi.

Prof. Latif menegaskan bahwa posisi advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menempatkan advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri, sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
Namun demikian, implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi berbagai tantangan. Fragmentasi organisasi advokat memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, hingga penegakan kode etik. Kondisi ini berdampak pada melemahnya wibawa sanksi etik.

Selain itu, tekanan industri jasa hukum yang semakin kompetitif turut mendorong komersialisasi profesi, yang berpotensi menggeser nilai-nilai kemanusiaan dan kewajiban pro bono. Di sisi lain, ketentuan mengenai hak imunitas advokat dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan tafsir yang berbeda di lapangan.

Prof. Latif menilai akar persoalan degradasi martabat advokat terletak pada kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak tahap pendidikan. Akibatnya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi sekadar “makelar kasus”.
“Transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan hanya wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, reformasi kurikulum PPA harus diarahkan pada penguatan etika profesi berbasis studi kasus nyata, bukan sekadar hafalan pasal. Etika, kata dia, harus menjadi jiwa profesi yang dipahami secara mendalam.

Selain itu, kurikulum juga perlu memasukkan literasi teknologi dan globalisasi, seperti hukum siber, transaksi lintas batas, serta perkembangan kecerdasan buatan. Advokat masa depan diharapkan mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moral.

Tak kalah penting, penguatan kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice juga harus menjadi bagian utama pendidikan, sehingga advokat tidak hanya berorientasi pada litigasi, tetapi juga menjadi penyelesai masalah yang bermartabat. (*)