BANYUASIN, SUMBARONE.ID - Jajaran Sektor Kepolisian (Polsek) Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan yang meresahkan warga. Seorang terduga pelaku berhasil diringkus tim opsnal Polsek talang kelapa, Rabu (15/4/2026), tidak lama setelah unit sepeda motor korban ditemukan di wilayah Kota Palembang.
Peristiwa penggelapan ini bermula Sabtu (10/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban bernama Firmansyah, warga Komplek Perumahan Azhar, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, sedang duduk santai bersama rekannya berinisial IB di sebuah warung dekat Indomaret
Tak lama kemudian, datang seorang pria yang dikenal oleh korban, berinisial EF. Pelaku bermaksud meminjam sepeda motor milik Firmansyah dengan alasan akan pergi ke rumah seorang teman. Karena alasan kepercayaan, korban meminjamkan kendaraannya. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali hingga sepeda motor tersebut tidak datang / dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2019 warna merah dengan nomor polisi BG 2143 JAV. Korban Firmansyah segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Kelapa.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Rabu (15/4/2026), unit opsnal Polsek Talang Kelapa menerima informasi penting mengenai keberadaan sepeda motor milik korban. Informasi tersebut mengarah ke lokasi di Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Herli Setiawan, S.H., M.H., segera memerintahkan tim opsnal Polsek talang kelapa untuk bergerak cepat melakukan penangkapan. .
Tim opsnal Polsek talang kelapa berhasil mengamankan terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor milik korban yang dijadikan barang bukti.
"Tim opsnal kita bekerja cepat setelah menerima informasi. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di lokasi yang disebutkan," ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim, Panit Joko, mewakili Kapolsek talang kelapa
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penadahan.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa untuk menjalani proses hukumnya lebih lanjut.
Kapolsek talang kelapa Kompol Herli Setiawan SH, MH menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga miliknya, serta segera melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban tindak pidana. ( Iqb )
Editor : Andrian