| Foto : Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial FHT (22) beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, meliputi beberapa unit handphone, laptop, perhiasan emas, uang tunai, dokumen pembelian, serta alat yang digunakan saat beraksi. (Doc.Red) |
BAYUNG LENCIR, MUBA, SUMBARONE.ID — Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui call center 110.
“Bermula dari aduan call center 110, Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan bersama personel langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar AKP Hutahaean, Sabtu (11/4/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban Sri Malinda Sudrajat, warga Desa Mekar Jaya. Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan mati listrik dan hujan, sementara istri dan anak korban berada di dalam rumah.
Pelaku yang diketahui berinisial FHT (22), warga setempat, melancarkan aksinya dengan cara merusak jendela bagian depan rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Pelaku masuk dengan merusak jendela, kemudian mengambil beberapa barang di dalam kamar korban,” jelasnya.
Adapun barang-barang yang digasak pelaku antara lain empat unit handphone masing-masing merek Oppo A5i, Realme 9, iPhone 11, dan Oppo A3s, satu unit laptop merek Axioo, serta satu dompet berisi perhiasan emas dan uang tunai. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp31.575.000.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Dari hasil tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk handphone, perhiasan emas, uang tunai, serta alat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat kondisi rumah dalam keadaan kosong atau minim pengawasan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (*/DA)