| Foto : Barang bukti berupa kutipan akta kelahiran dan pakaian milik korban yang diamankan petugas, serta tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin di Mapolres Muba. (Doc.Hms Polres Muba) |
MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian.
“Kasus ini berawal dari laporan polisi yang kami terima pada 2 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP S. Hutahaean, Jumat (10/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 18.54 WIB di Desa Mangsang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban diketahui masih berusia 6 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Merasa curiga, orang tua korban kemudian menanyakan penyebabnya hingga akhirnya korban mengungkapkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial KL (26), warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya. Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah dilakukan penahanan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” imbau AKP S. Hutahaean.