Foto : Massa dari Pemuda Mahasiswa Banyuasin Bersatu (PMBB) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (17/4/2026), mendesak percepatan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Betuah. (Doc.Red)
BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Pemuda Mahasiswa Banyuasin Bersatu (PMBB) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Pangkalan Balai, Kamis (17/4/2026). Massa mendesak Kejari Banyuasin segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Betuah.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar penanganan perkara dugaan korupsi di perusahaan daerah itu segera menemui kejelasan dan tidak berjalan di tempat, khususnya terkait penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Aksi yang dikomandoi langsung Koordinator PMBB, Joni Iskandar, menilai proses hukum yang berlangsung hingga kini terkesan lambat dan belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam orasinya, Joni menegaskan dugaan korupsi di PDAM Tirta Betuah, terutama dalam rentang Tahun Anggaran 2019 hingga 2024, harus ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, sejumlah pihak diketahui telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Banyuasin. Namun hingga saat ini, mereka masih berstatus saksi dan belum ada penetapan tersangka.
“Kami datang ke sini meminta Kejari Banyuasin untuk segera menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus ini. Jangan sampai berlarut-larut tanpa kejelasan, karena publik berhak mengetahui kepastian hukumnya,” tegas Joni.

Ia menambahkan, PMBB akan terus mengawal proses hukum tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum di Kabupaten Banyuasin.

Menanggapi tuntutan massa aksi, perwakilan Kejari Banyuasin melalui tim Intelijen menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur hukum.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang tengah dilakukan bersama pihak terkait. Setelah hasil tersebut keluar, proses selanjutnya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
“Setelah hasil penghitungan kerugian negara keluar, barulah dapat dilakukan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Kejari Banyuasin.

Pihak Kejari juga memastikan penyidikan terus berjalan dengan memanggil sejumlah pihak terkait guna dimintai keterangan demi percepatan penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu, PMBB kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum di Kabupaten Banyuasin. (Iqb)