| Foto : Petugas Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan asesmen terpadu terhadap tersangka penyalahguna narkotika, bekerja sama dengan Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional, sebagai dasar rekomendasi rehabilitasi di Klinik Pratama Sidokkes Polres Musi Banyuasin. (Doc.ist) |
MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dalam menangani kasus narkotika. Seorang tersangka penyalahguna sabu berinisial Y (35), warga Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, tidak diarahkan ke pidana penjara, melainkan direkomendasikan menjalani rehabilitasi setelah melalui proses asesmen terpadu.
Tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu malam, 1 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang disembunyikan di sela atap gudang belakang rumah.
Penanganan perkara kemudian berlanjut ke tahap asesmen terpadu yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas pada 6 April 2026.
Hasil asesmen menyimpulkan bahwa tersangka merupakan pengguna narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran. Berdasarkan temuan tersebut, tim TAT merekomendasikan agar tersangka menjalani rehabilitasi di fasilitas kesehatan, yakni Klinik Pratama Sidokkes Polres Musi Banyuasin.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung metamfetamin, yang semakin memperkuat status tersangka sebagai penyalahguna.
Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan, bukan semata penghukuman.
Dalam implementasinya, strategi penanganan narkotika dibedakan secara tegas antara pelaku:
- Pengedar/bandar → penegakan hukum tegas
- Pengguna/korban → rehabilitasi dan pemulihan
Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang proporsional.
“Bagi pengedar dan bandar, kami tindak tegas. Namun bagi pengguna yang terbukti sebagai korban, kami hadir untuk memulihkan. Semua proses dilakukan sesuai prosedur assessment terpadu dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pendekatan ini mencerminkan filosofi penegakan hukum yang komprehensif.
“Polda Sumatera Selatan menempatkan setiap pelaku sesuai perannya. Pengedar kami tindak tegas, sementara pengguna kami bantu untuk pulih. Ini adalah bentuk kehadiran negara yang berkeadilan,” ujarnya.
Langkah yang diambil Polres Musi Banyuasin ini menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pemulihan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus menyelamatkan generasi produktif melalui program rehabilitasi yang tepat dan terukur.