Fotk : Petugas Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan tersangka pengedar sabu berinisial N (38) beserta barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 3,77 gram, satu unit handphone, dan perlengkapan lainnya usai penangkapan di wilayah Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin. (Hms.Polrez Muba)
MUBA, SUMBARONE.ID — Seorang pria berinisial N (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan aparat kepolisian pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 07.45 WIB. Pelaku ditangkap di kediamannya di Perumahan PT GPI 1 Blok C No. 7, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H langsung memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat ke lokasi dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi 13 paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan dua paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah kasur di dalam kamar pelaku.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,77 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu plastik klip bening, satu unit handphone Oppo A3x warna biru, serta satu helai celana dasar warna coklat.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba,” ujarnya. (*)