| Foto : Petugas Polres Banyuasin melalui Satresnarkoba menunjukkan tersangka beserta barang bukti berupa lima paket sabu seberat 1,31 gram, alat hisap, plastik klip, kotak rokok, dan telepon genggam usai pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. (jst) |
BANYUASIN, SUMBARONE.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu di sebuah penginapan di kawasan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Jumat dini hari (10/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Tersangka berinisial PO (30), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, diamankan saat berada di Penginapan Serasi, Jalan Serasi II. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Petugas kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok merek Seven yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, plastik klip kosong, satu alat sekop dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar yang telah menyiapkan sabu dalam paket-paket kecil siap edar.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar maupun bandar narkotika di Banyuasin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan menelusuri jaringan di atas tersangka. Setiap pelaku yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (*)