| Foto : Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo didampingi Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, serta unsur Forkopimda saat memberikan keterangan kepada awak media di sela Operasi Yustisi penertiban aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kamis (23/4/2026). (hms.PolresMuba) |
MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Aparat gabungan dari Polres Musi Banyuasin, Kodim 0401/Muba, Denpom Muba, Sat Brimob Polda Sumsel, Satpol PP Kabupaten Muba, Kecamatan Keluang, serta pihak perusahaan Hindoli menggelar Operasi Yustisi penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kamis (23/4/2026).
Operasi besar-besaran itu dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo didampingi Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, serta jajaran pejabat utama Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo menegaskan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang telah disampaikan selama tiga pekan terakhir kepada masyarakat terkait larangan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery.
“Kegiatan ini untuk menyelamatkan lingkungan hidup dari pencemaran akibat aktivitas pengeboran ilegal. Selain itu, sudah beberapa kali terjadi kebakaran sumur minyak dan kejadian lain yang membahayakan, sehingga aparat penegak hukum harus turun melakukan penindakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan terus bersinergi dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Menurutnya, tata kelola minyak masyarakat ke depan diharapkan berjalan sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Kami mengimbau masyarakat agar mulai sekarang menghentikan seluruh kegiatan illegal drilling dan illegal refinery karena membahayakan keselamatan serta merusak lingkungan. Jika masih ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan pembongkaran di sejumlah titik menggunakan alat berat excavator.
Hasilnya, sebanyak 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil ditertibkan. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang pekerja yang berada di lokasi pengeboran ilegal.
Usai melakukan penertiban di Desa Tanjung Dalam, tim bergerak menuju Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk menindak aktivitas illegal refinery.
Di lokasi itu, petugas menemukan tempat penyulingan minyak ilegal milik warga. Dari lokasi, aparat mengamankan barang bukti berupa enam tedmon berisi minyak hasil penyulingan dengan total sekitar 6.000 liter, serta empat orang pekerja.
Selain penindakan, petugas juga melakukan pendataan terhadap 29 orang masyarakat yang masih berada di area illegal drilling dan meminta mereka segera meninggalkan lokasi.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menekan maraknya praktik pengeboran minyak ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga di Musi Banyuasin.