Foto : Petugas Polres Banyuasin menunjukkan tersangka kasus narkotika beserta barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 11,54 gram dan satu unit telepon genggam yang diamankan dalam operasi Satresnarkoba di Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. (Doc.Red)
BANYUASIN, SUNBARONE.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan konsistensinya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu sepekan, aparat berhasil mengungkap lima kasus, terbaru dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka berinisial JI (33), yang diketahui berprofesi sebagai petani pekebun dan berdomisili di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diamankan dalam operasi tangkap tangan. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 11,54 gram.
Penangkapan ini mengindikasikan adanya peredaran narkotika lintas daerah yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Taja Mulya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Tersangka pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan berat bruto 11,54 gram serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A04. Temuan tersebut semakin menguatkan peran tersangka sebagai pengedar dalam jaringan distribusi narkotika lintas wilayah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.

Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya pola distribusi narkotika lintas daerah yang harus diwaspadai.
“Lima kasus dalam satu pekan menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Banyuasin masih aktif. Tersangka berasal dari luar daerah, sehingga kami akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Banyuasin serta menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap jaringan lintas wilayah.
“Polda Sumatera Selatan akan terus mengoordinasikan pengembangan kasus ini hingga ke hulu jaringan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika lintas daerah,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan melalui sinergi dengan masyarakat, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (*/DA)