Foto : Tersangka berinisial AK mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejari Palembang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang dan ditahan di Rutan Pakjo. (Doc.Red)
PALEMBANG, SUMBARONE.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan seorang pejabat berinisial AK sebagai tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

AK diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan guest house tersebut. Sebelumnya, AK telah diperiksa sebagai saksi, namun setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengatakan peran AK dalam proyek tersebut dinilai sangat penting karena bertanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan.
“AK diduga melakukan penyimpangan dalam pengendalian personel inti yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), baik pada pembangunan fisik maupun pengadaan konsultan Manajemen Konstruksi (MK),” ujar Ali Rizza, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, tersangka diduga lalai dan melakukan penyimpangan dalam pengendalian personel proyek sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.2.123.788.215,08.

Selama proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi. Mereka berasal dari kelompok kerja (pokja), pihak kampus, serta empat orang saksi ahli dari bidang konstruksi dan keuangan negara.

Dengan penetapan AK, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi tiga orang. Sebelumnya, Kejari Palembang telah menetapkan DP dari pihak penyedia serta SC selaku konsultan Manajemen Konstruksi sebagai tersangka.

Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam praktik korupsi yang menyebabkan kebocoran anggaran negara pada proyek pembangunan fasilitas tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, AK langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempercepat proses hukum serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pengingat pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya di sektor pendidikan. (Iqb)

Editor : Andrian