| Foto : Petugas Polres Musi Banyuasin menunjukkan tersangka kasus narkotika berinisial MA (26) beserta barang bukti berupa paket sabu seberat 2,11 gram, plastik klip, dan satu unit telepon genggam yang diamankan di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. (Ist) |
MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID — Upaya pelarian seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sekayu berakhir sia-sia. Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan tersangka berinisial MA (26) di kawasan Perumahan Beca, Kelurahan Balai Agung, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu sempat berusaha kabur saat petugas Unit II Satresnarkoba mendekatinya. Namun nahas, saat berlari, ia terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan aparat.
Sebelum tertangkap, MA juga sempat membuang barang bukti ke tanah dengan harapan menghilangkan jejak. Namun kesigapan petugas membuat seluruh barang bukti berhasil ditemukan tak jauh dari lokasi penangkapan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba, Budi Mulya, langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda Angga Wibowo, bergerak cepat ke lokasi dan mendapati tersangka tengah duduk di sebuah balai. Saat hendak diamankan, tersangka melarikan diri sambil melempar dua bungkus plastik klip berisi sabu.
Petugas pun melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka terjatuh dan tidak mampu melanjutkan pelariannya. Barang bukti yang dibuang berhasil ditemukan dalam radius sekitar satu meter dari lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto total 2,11 gram, dua plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba AKP Budi Mulya menegaskan bahwa upaya pelarian tidak akan menyelamatkan pelaku dari jerat hukum.
“Meski tersangka mencoba kabur dan membuang barang bukti, seluruhnya berhasil kami amankan. Tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami bergerak tanpa jeda. Setiap laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Musi Banyuasin,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga wilayah tetap aman dari peredaran narkoba,” katanya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium barang bukti dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkotika hingga ke akar, demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Musi Banyuasin. (*)