Foto : Dua tersangka kasus peredaran narkotika diamankan Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin usai penggerebekan di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, bersama barang bukti sabu, ekstasi, timbangan digital, dan dua unit handphone. (Hms.Polres Muba)
MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi saat penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin.

Kedua tersangka diamankan pada Rabu, 15 April 2026, sekitar siang hari. Mereka masing-masing berinisial RP (28), warga Dusun III Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, dan A (23), warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pendalaman, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berada di dalam rumah, bahkan salah satu di antaranya sempat berada di kamar mandi ketika hendak diamankan.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur dan di atas meja.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain  belasan paket besar diduga sabu dengan berat bruto 48,23 gram, 54 butir tablet diduga ekstasi berlogo Redbull warna hijau dengan berat bruto 25,27 gram, plastik klip bening, kantong plastik hitam, wadah penyimpanan, satu unit timbangan digital, serta dua unit handphone merek Oppo A92 dan Vivo Y29.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Bahkan salah satu handphone milik pelaku diketahui telah di-reset sebelum diamankan petugas,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., mewakili Kasat Narkoba AKP Budi Mulya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*)