| Foto : Petugas Satresnarkoba Polres Banyuasin menunjukkan tersangka RH (39) beserta barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan berat bruto 4,34 gram yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, Senin (6/4/2026). (hms) |
BANYUASIN, SUMBARONE.ID — Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan Polres Banyuasin. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat kembali mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap seorang tersangka di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka berinisial RH (39), yang berprofesi sebagai petani pekebun, diamankan dalam operasi tangkap tangan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu dengan berat bruto 4,34 gram, lengkap dengan perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi.
Pengungkapan ini menjadi kasus keempat yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Banyuasin dalam kurun waktu tujuh hari terakhir. Hal ini menunjukkan meningkatnya intensitas penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Teluk Betung. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum melakukan penindakan.
Setelah target teridentifikasi, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, ditemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening serta sejumlah perlengkapan pendukung aktivitas peredaran.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang berlaku.
Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan beruntun ini merupakan bentuk respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat.
“Empat kasus dalam tujuh hari membuktikan bahwa kami bekerja tanpa jeda. Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas konsistensi kinerja jajaran Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pengungkapan berturut-turut ini menjadi contoh nyata bahwa kerja cepat dan sinergi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan. Polda Sumsel mendorong seluruh jajaran untuk menjaga intensitas yang sama,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta melengkapi administrasi penyidikan.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (**)