Foto : Petugas kepolisian dari Polda Sumatera Selatan bersama dua tersangka kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin yang berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum. (Doc.hms Polda SS)
PALEMBANG, SUMBARONE.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa yang terjadi pada 1 April 2026 tersebut langsung ditangani secara intensif oleh tim penyidik. Dalam waktu singkat, aparat berhasil mengidentifikasi pelaku, menetapkan tersangka, hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku utama.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara (status quo) serta mengumpulkan barang bukti.
“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujarnya.

Puncak pengungkapan terjadi pada 13 April 2026, saat tersangka utama berinisial AM alias R berhasil diringkus setelah dilakukan pengejaran lintas provinsi hingga wilayah perbatasan Jambi.

Dalam kasus ini, tiga tersangka masing-masing berinisial AB (51), ZA (43), dan AM (40) telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 sumur minyak yang terbakar, 9 unit mobil angkutan, alat komunikasi, serta buku tabungan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Doni menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam praktik illegal drilling di wilayah tersebut.
“Kami telah mengantongi identitas beberapa pihak lain dan saat ini dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih menjalankan aktivitas ilegal tersebut agar segera menghentikan kegiatannya.
“Berhenti sekarang atau kami tindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Musi Banyuasin,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas illegal drilling sebagai upaya melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan sumber daya alam di wilayah Sumatera Selatan. (**)