| Foto : Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga (kanan) didampingi jajaran saat memimpin pembahasan penanganan perselisihan hubungan industrial (PHI) bersama tim mediator, dalam upaya menjaga kondusivitas ketenagakerjaan di Muba. (Doc.Ist) |
SEKAYU, SUMBARONE.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui penanganan intensif terhadap Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Berdasarkan tindak lanjut laporan pengaduan yang masuk melalui portal resmi maupun surat dari pekerja dan perusahaan, selama periode Januari hingga Maret 2026, Disnakertrans Muba tercatat telah menangani 11 kasus perselisihan dengan pendekatan dialog serta berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
Statistik Penanganan Kasus
Hingga akhir Maret 2026, mediator Disnakertrans Muba menangani dua klaster utama perselisihan, yakni:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): 8 laporan kasus yang melibatkan 11 pekerja
Perselisihan Hak Normatif: 3 laporan besar yang mencakup 192 tenaga kerja
Langkah ini menjadi bukti kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, baik bagi keberlangsungan usaha maupun perlindungan hak-hak pekerja di Bumi Serasan Sekate.
Perkuat Stabilitas Ekonomi dan Investasi
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa peran dinas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai fasilitator strategis dalam hubungan industrial.
“Sesuai arahan Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat, kami terus bergerak proaktif menjadi jembatan yang objektif. Tujuannya memastikan hak pekerja terpenuhi, sekaligus menjaga iklim investasi tetap stabil dan produktif,” ujarnya, Senin (6/4).
Utamakan Win-Win Solution.
Proses mediasi dilakukan secara transparan melalui serangkaian sidang intensif oleh mediator profesional bersertifikasi, dengan tetap mengacu pada mekanisme dan SOP yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama, menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi diukur dari tercapainya kesepakatan kedua belah pihak.
“Sejumlah kasus seperti di PT Mentari Subur Abadi, CV Sapta Putra Jaya, dan PT Inti Agro Makmur berhasil diselesaikan melalui Perjanjian Bersama. Ini menjadi hasil ideal karena kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa harus ke pengadilan,” jelasnya.
Libatkan Perusahaan dan Serikat Pekerja
Beberapa perusahaan yang terlibat dalam proses mediasi antara lain PT Mentari Subur Abadi, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, PT Bumame Utama Indonesia, PT Musi Banyuasin Indah Sei Selabu, PT Pinang Witmas Sejati, PT Saba (CV Sapta Putra Jaya), PT Buana Mas Intitrans, serta PT Inti Agro Makmur.
Dalam setiap prosesnya, Disnakertrans memastikan adanya ruang komunikasi yang adil, baik bagi pekerja perorangan maupun yang didampingi serikat pekerja seperti LKBH-SPSI Sumsel dan DPC FSB NIKEUBA Palembang.
Berpijak pada Regulasi
Seluruh proses mediasi mengacu pada:
- UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Dengan kinerja mediasi yang konsisten di awal tahun 2026, Disnakertrans Muba optimistis konflik industrial dapat terus diminimalisir guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (**)