Foto : Terduga pelaku penembakan berinisial R.O. diamankan tim Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah kamar kos di kawasan Ilir Barat I, Palembang. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, dua butir peluru aktif kaliber 9 mm, sebilah pisau, enam telepon genggam, serta satu paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu. (HMS.Polda Sumsel)

PALEMBANG, SUMBARONE.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang terduga pelaku penembakan yang selama ini bersembunyi di sebuah kamar kos di Kota Palembang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menemukan dua butir peluru aktif kaliber 9 mm serta kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan setelah menerima laporan dugaan penganiayaan berat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/302/II/2026/SPKT/ POLDA/SUMSEL tertanggal 25 Februari 2026.

Tersangka berinisial R.O. diamankan dari kamar nomor B2 di Kusuma Kost yang berada di Lorong Al Ikhsan, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat setelah mengumpulkan berbagai informasi terkait keberadaan pelaku.

Proses penangkapan melibatkan koordinasi lintas satuan, termasuk dukungan dari Polres Musi Banyuasin serta tim IT Polda Sumsel yang membantu proses pelacakan lokasi tersangka.

Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka di kawasan Ilir Barat. Tim Jatanras kemudian melakukan penggerebekan secara terkoordinasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang dikuasainya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil, satu unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, dua butir peluru aktif kaliber 9 mm, satu klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu bilah pisau bergagang kayu, satu KTP atas nama tersangka, lima STNK kendaraan, serta satu dompet warna hitam.

Amunisi aktif diketahui berada di dalam tas yang ditemukan di kendaraan roda empat milik tersangka.

Temuan tersebut membuka kemungkinan adanya penambahan sangkaan pidana terhadap tersangka. Saat ini penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk menindaklanjuti temuan kristal yang diduga sabu.

Dalam kasus ini, tersangka R.O. disangkakan melanggar Pasal 468 dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Sementara itu, polisi juga masih menelusuri keberadaan senjata api serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian dengan melibatkan jajaran kepolisian di wilayah Musi Banyuasin.

Satu terduga pelaku lain berinisial E saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh tim penyidik.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan, termasuk kasus penembakan ini. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut membantu aparat dengan memberikan informasi terkait keberadaan pelaku lain yang masih buron.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui informasi terkait pelaku yang masih dalam pengejaran, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tambahnya. (*/DA)