| Foto : Dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) beserta barang bukti sabu dengan total berat 30,42 gram, uang tunai, timbangan digital dan telepon genggam hasil pengungkapan di Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Keluang. (hms.polresmuba) |
MUBA, SUMBARONE.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 30,42 gram serta dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Muba melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Mulya, yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan anggota di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Dari dua kasus yang diungkap anggota Satresnarkoba sehari sebelum Ops Ketupat Musi 2026, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 30,42 gram dengan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar,” ujar Hutahaean, Sabtu (14/3/2026).
Kasus pertama terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah bedeng di Dusun I Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka AW (27), warga Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat 2,23 gram yang disimpan dalam plastik bekas obat nyamuk.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp80 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pondok yang berada di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka AI (42), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 28,19 gram yang disimpan di dalam tas dan dibungkus menggunakan tisu. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7 juta serta satu unit ponsel,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya berperan sebagai pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelas Hutahaean.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutupnya. (*)