| Foto : Seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian diamankan petugas Sat Reskrim Polres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Hms.Polres BA) |
BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kecamatan Betung akhirnya terungkap. Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuasin berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku, dan hasil pengungkapan tersebut telah dilaporkan kepada Kapolres, AKBP Risnan Aldino, S.I.K, M.Si, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi Nomor LP / B / 18 / II / 2026 / SPKT / SEK. POLSEK BTG / POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 25 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jalan Betung–Jambi, Kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Korban diketahui seorang mahasiswi berinisial CF (21) yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam bernomor polisi BG 2210 JBR. Kendaraan tersebut digasak pelaku saat korban berada di dalam rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial DK (18), warga Dusun IV Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menjelaskan, Unit Pidum bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu jaket hitam lengan panjang, satu kaos hitam putih, satu unit telepon genggam Samsung A52 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp410 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat DK dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres melalui arahannya menegaskan agar penyidik segera melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum dapat berjalan cepat, profesional, dan transparan. (DA)