Foto : Tersangka YR (33) saat diamankan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan di Palembang. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kaos cokelat, telepon genggam, dan topi yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus meminta tumpangan kepada korban. (Hms.Polda SS)
PALEMBANG, SUMBARONE.ID – Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang residivis berinisial YR (33) yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berantai di Palembang.

Tersangka diduga telah melakukan sedikitnya sembilan aksi kejahatan dengan modus yang sama, yakni berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum akhirnya merampas sepeda motor milik mereka.
Salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Korban dalam kejadian tersebut adalah DS (16), seorang pelajar yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

Saat di perjalanan, pelaku menghentikan korban dan meminta untuk diantarkan ke suatu lokasi. Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.
Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sambil melontarkan ancaman verbal. Tersangka juga sempat menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan akan menerima panggilan telepon.
Namun setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor Honda tahun 2023 bernomor polisi BG-4005-AEI milik korban.

Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif. Ps. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi memerintahkan Kanit 4 AKP Taufik Ismail bersama tim opsnal untuk melacak keberadaan tersangka.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Sekojo, Kota Palembang. Tim Jatanras pun bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa modus serupa telah dilakukan terhadap delapan korban lainnya di berbagai lokasi di Kota Palembang.

Dari hasil penelusuran penyidik, YR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana, yakni kasus penipuan pada tahun 2019 dan kasus penggelapan pada tahun 2023.
Dengan pengungkapan kasus ini, tersangka diduga terlibat dalam total sembilan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Palembang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo, satu helai kaos warna cokelat merek Quicksilver, serta satu buah topi warna hitam merek NYC.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tersangka ini merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya, sehingga penindakan tegas dan proses hukum yang konsisten menjadi langkah yang harus dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tambahnya. (*/DA)