| Foto : Petugas Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, Polres Musi Banyuasin mengamankan tersangka Karnadi (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4571 BAO, dokumen kendaraan, serta kunci T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. (Hms.Polres Muba) |
MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku bernama Karnadi (26).
Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban terkait hilangnya sepeda motor di wilayah tersebut.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di samping rumah Heder yang berada di Dusun II, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko.
Korban Kurniadi (35), seorang petani warga setempat, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 4571 BAO yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut. Saat ditinggalkan, kendaraan diketahui dalam kondisi stang terkunci.
Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kusomo melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean menjelaskan, setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas memperoleh alat bukti yang cukup bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah Karnadi,” ujar Hutahaean.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batanghari Leko memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk segera melakukan penangkapan.
“Tim Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko bersama anggota kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Batanghari Leko untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4571 BAO, satu buah BPKB, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, serta satu buah kunci T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Hutahaean menambahkan, tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (*/DA)